Kamis, Maret 05, 2009

MELINDUNGI NAMA MEREK DAN NAMA DAGANG

Common Law dan Civil Law AS melindungi hak dari pemilik merek dagang dan nama merek. Lanham Act (1946) menjelaskan jenis-jenis tanda (termasuk nama merek) yang dapat dilindungi dan metode pasti untuk melindunginya. Hukum tersebut dapat diaplikasikan untuk barang yang dikirimkan antarnegara bagian atau perdagangan luar negeri.

Lanham Act tidak memaksakan registrasi. Namun, melakukan registrasi di dalam Lanham Act seringkali merupakan langkah pertama untuk melindungi sebuah nama dagang agar dapat dipergunakan dalam pasar internasional. Hal tersebut karena beberapa negara memerlukan nama dagang tersebut diregistrasikan dalam negara asal sebelum mereka dapat melakukan registrasi atau melindunginya.

Anda harus melindungi milik anda
sebuah merek dapat menjadi aset nyata bagi perusahaan. Setiap perusahaan harus mencoba untuk melihat bahwa mereknya tidak menjadi istilah deskriptif umum untuk jenis produknya. Ketika hal ini terjadi, nama merek atau merek dagang menjadi milik publik – dan pemilik akan kehilangan semua haknya. Hal ini terjadi pada nama cellophane, aspirin, shredded wheat, dan kerosene.

Pemalsuan dapat diterima di beberapa tempat
bahkan ketika sebuah produk diregistrasikan secara resmi, pemalsu masih dapat membuat tiruan yang ilegal. Banyak merek terkenal – mulai dari jeans Levi's, jam tangan Rolex, hingga obat mag Zantax – menghadapi masalah ini. Tentu saja tiruan bajakan digital dari lagu, film, dan buku secara rutin dapat dilihat di internet. Pemalsuan ini terutama banyak dilakukan di negara-negara berkembang seperti Indonesia, China, Korea Selatan, dan negara berkembang lainnya. Di Indonesia sebagai contoh, banyak DVD, CD, software, sepatu dan barang tiruan lainnya yang dijual secara ilegal. Pemalsuan dapat menjadi bisnis besar, maka berbagai upaya untuk menghentikannya hanya akan mencapai batas keberhasilan tertentu. Terdapat juga perbedaan dalam nilai-nilai budaya. Di Korea Selatan, misalnya, banyak orang tidak melihat bahwa pemalsuan sebagai hal yang tidak etis untuk dilakukan.

2 komentar:

  1. betul juga tuh orang Korea..
    "pemalsuan kan bisa dianggap sebagai kompensasi promosi"

    hee,hee.. iya kalau kualitasnya bagus, kalau jelek malah berabe ya :D

    BalasHapus
  2. pusing juga ya klo bicara hukum.

    hehe..

    BalasHapus

Isikan komentar anda mengenai artikel yang diterbitkan. Komentar tidak boleh menyangkut SARA dan menghujat. Komentar harus bersifat mendidik dan membangun. Terima kasih.